Channel9.id – Jakarta. Pemilik akun @micsanov di media sosial X (dulu Twitter) membagikan pengalaman tak mengenakkan yang menimpa keluarganya. Ia mengaku menjadi korban pemalsuan surat pegadaian sertifikat rumah, mobil Avanza, dan kredit motor Honda Adv.
Dalam sebuah utas yang ia unggah pada Senin (23/10/2023), ia menuturkan kasus dugaan pemalsuan surat ini baru diketahui pada Februari 2022 silam. Ia mengatakan, saat itu, petugas Permodalan Nasional Madani (PNM) datang ke rumahnya untuk menagih cicilan rumah yang sudah jatuh tempo.
Pada kesempatan tersebut, petugas PNM mengatakan bahwa sertifikat rumah itu sudah digadaikan oleh ayah dan ibu @micsanov, masing-masing berinisial W dan E. Namun setelah ditelusuri, tulis @micsanov, surat gadai tersebut ditandatangani oleh sang ibu inisial E dan pelaku berinisial L yang mengaku sebagai W.
“Beliau (petugas PNM) mengatakan bahwa Sertifikat rumah digadaikan oleh W (bapak saya) dan E (ibu saya). Setelah di usut ternyata yang menggadaikan adalah E dan L (pelaku lainnya) dengan cara si L ini mengaku sebagai W ketika menandatangani perjanjian kredit,” tulis @micsanov, dilihat Jumat (3/11/2023).
Jelang beberapa hari setelahnya, ia mengaku didatangi oleh petugas BFI Finance dan menyampaikan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza miliknya sudah digadaikan. Akad gadai tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama, yakni E dan L.
“Beberapa hari setelahnya lagi juga datang tagihan motor kredit adv dari adira finance, setelah saya kunjungi kantor adira ya sama juga hasilnya ternyata ada E dan L yang melakukan pemalsuan ttd,” tulisnya.
Karena merasa kesulitan untuk membayar segala cicilan yang jumlahnya besar itu, @micsanov pun melaporkan E dan L ke Polres Bogor atas dugaan pemalsuan surat dengan disengaja. Di sisi lain, L yang belakangan diketahui mengenal @micsanov, ternyata tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.
“Senin 20 Juni 2022 saya resmi melaporkan E dan L atas dugaan tindak pidana membuat, menandatangani dan menggunakan surat palsu / pasal 263 KUH Pidana,” tulisnya.
Namun, terjadi kejanggalan dalam proses penanganan oleh pihak Polres Bogor. @micsanov menuturkan bahwa hingga kini pelaku L tak kunjung diperiksa, alih-alih ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kasus dugaan pemalsuan surat tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Padahal saya, W, dan E sudah berulang kali di periksa di kantor polisi sedangkan si L ini tidak pernah di periksa dengan alasan orangnya tidak ada terus,” ungkapnya.
Setelah itu, polisi berupaya melakukan pembuktian pemalsuan tanda tangan melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dengan meminta tanda tangan W sebagai pembanding. Namun, @micsanov mengaku kesulitan memenuhi permintaan tersebut karena kondisi sang ayah yang sakit stroke sejak 2019 silam.
“Karena hal itu buntu jadi sampai saat ini kasusnya tidak jelas arahnya sudah kemana dan sampai mana, saya sendiri juga bingung mengapa sangat sulit sedangkan dari E sendiri juga sudah mengakui bahwa si L ini yang TTD, bahkan dengan bukti foto ketika TTD juga ada,” ungkap @micsanov.
Ia juga mengaku lelah atas kasus yang tak kunjung terselesaikan sejak 2022 lalu ini. Sementara itu, ia mengungkapkan keluarganya kerap dikirimkan surat ancaman penyegelan rumah karena kesulitan membayar tagihan.
Ia juga mengaku prihatin dengan kondisi sang ayah yang tengah sakit stroke, namun harus menerima surat ancaman tersebut.
“Saya mohon bantuan kepada warga negara ini, mungkin kalau kasus saya ramai jadi cepat terselesaikn karena mendapatkan atensi publik. Apakah bapak saya harus menanggung segala kerugian terhadap sesuatu yang tidak pernah dia lakukan?” tutup @micsanov, dilampiran foto surat gadai sertifikat rumah dan foto proses penandatanganan surat gadai oleh pelaku E dan L.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan
HT