Channel9.id – Jakarta. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku sempat takut membuka aliran dana terkait proyek BTS. Dia mengatakan sering dibuntuti orang tak dikenal. Irwan mengaku rumahnya sering didatangi orang tak dikenal saat pengusutan kasus tersebut.
“Saya sering dibuntuti orang, lalu pada saat saya sudah ditahan rumah saya sering didatangi,” ujar Irwan saat diperiksa sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Dia juga mengatakan sempat takut untuk buka-bukaan di kasus korupsi proyek BTS tersebut. Sebab, kata dia, korupsi BTS ini melibatkan banyak orang kuat dan berpengaruh.
“Izin Yang Mulia, saya akhirnya berani menyampaikan sebelumnya saya sangat takut untuk menyampaikan dananya ke mana karena melibatkan orang-orang yang kuat dan berpengaruh dan pada saat saya mulai dipanggil-panggil penyidikan sampai saya ditahan itu, rumah saya sering didatangi orang tidak dikenal,” kata Irwan yang bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Irwan mengatakan berani buka-bukaan di kasus BTS setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Dia mengatakan kuasa hukum memintanya jujur usai terancam dakwaan melakukan korupsi Rp 100 miliar.
“Akhirnya setelah saya konsultasi dengan pengacara dan mendapat ancaman potensi dakwaan memperkaya diri Rp 100 miliar lebih akhirnya saya konsultasi dengan pengacara. Dan pengacara menyampaikan bahwa saya agar menyampaikan apa adanya dengan penyidik, Yang Mulia. Akhirnya saya memberanikan diri,” kata Irwan.
Sebelumnya, Irwan sempat buka-bukaan di sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dalam persidangan, dia menyebut ada aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR, Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo, Rp 15 miliar ke Edward Hutahaean, serta menjelaskan tujuan soal aliran Rp 40 miliar ke BPK terkait proyek BTS.
Dito Ariotedjo telah membantah soal aliran duit Rp 27 miliar. Sedangkan Edward Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Irwan Hermawan didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Irwan didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.
Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Baca juga: Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 8,03 T di Kasus Korupsi BTS Kominfo
IG