Opini

Nilai Edukasi Pemberdayaan Preman di Pasar

Oleh: Yana Priyatna

Channel9.id – Jakarta. Pemberdayaan preman pasar yang dimaksud Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, adalah bertujuan untuk penegakan disiplin warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di pasar-pasar. Dengan tujuan utamanya untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19.

Wakapolri menggunakan wacana pemberdayaan preman pasar agar mereka diikutsertakan membantu Polri dan TNI menegakan kedisiplinan warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Kelompok sosial preman pasar memiliki energi yang potensial untuk membantu warga masyarakat untuk berdisiplin mematuhi protokol kesehatan dan protokol pencegahan covid-19 terutama di pasar-pasar.

Sejatinya keinginan Wakapolri itu bernilai edukatif bagi para preman sendiri. Dalam artian para preman itu secara langsung diberikan tanggungjawab sosial untuk ikut mendisiplinkan dirinya dan warga masyarakat.

Dengan pemberdayaan para preman itu,  energi mereka dapat disalurkan ke arah positif sebagai petugas yang membantu polisi dan TNI untuk pencegahan penyebaran covid-19 di pasar-pasar.

Tentu saja pemberdayaan preman pasar itu mesti dibekali kemampuan mereka berkomunikasi dengan masyarakat secara persuasif. Selain itu para preman juga mesti dibekali dengan pengetahuan yang cukup berkaitan dengan protokol kesehatan dan protokol pencegahan covid-19.

Wakapolri sendiri sudah menegaskan akan tetap melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas para preman itu dalam menjalankan tanggung jawab sebagai bagian dari penegak disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan.

Wakapolri juga memberi ketegasan para preman itu akan menjalankan tugas penegakan disiplin warga di pasar dengan mengedepankan cara-cara humanis sesuai aturan hukum yang berlaku.

Publik tidak perlu khawatir dengan pemberdayaan preman di pasar-pasar untuk diperbantukan mendisiplinkan warga agar patuh pada protokol kesehatan. Sebab tujuannya sudah jelas dan tegas untuk mencegah penyebaran covid-19, bukan untuk tujuan yang lain.

Sebagai warga negara, para preman juga memiliki tanggung jawab dan hak yang sama dalam usaha pembelaan negara. Hal itu  telah diatur dalam konstitusi negara.

Saat ini negara masih berhadapan dengan situasi krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19. Selayaknya setiap warga negara memiliki tanggungjawab dan hak sama untuk ikut menanggulangi situasi pandemi ini, termasuk para preman pasar.

Publik tidak perlu khawatir karena Polri dan TNI akan tetap memantau kegiatan para preman di lapangan agar tetap menggunakan pendekatan humanis sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku

Polri juga tentu saja akan membekali para preman itu dengan pengetahuan tentang aturan protokol kesehatan selama bertugas untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan.

Dengan pelibatan semua segmen sosial masyarakat, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dijalankan di semua sektor kehidupan masyarakat. Sehingga pandemi covid-19 di tanah air segera dapat ditanggulangi bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  40