Hukum

Noel Ungkap Partai dengan Huruf ‘K’ Ikut Nikmati Uang Pemerasan K3

Channel9.id – Jakarta. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkap adanya organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal itu diungkapkan Noel jelang sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Noel mengatakan, ormas yang dimaksud itu bukan ormas berbasis keagamaan.

“Ormasnya dululah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama,” kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Sementara untuk partai, Noel memberikan kisi-kisi ihwal partai yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, ada huruf ‘K’ pada nama partai yang dimaksud.

“Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue nya ya,” ungkapnya.

Namun, Noel enggan mengungkap secara detail ormas dan partai tersebut. Ia hanya mengatakan ada aliran uang ke ormas dan partai yang dimaksud.

“Enggak, saya enggak mau nyebutin dulu,” ujarnya.

“Alirannya bukan terlibatnya, alirannya,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Noel didakwa menerima suap dan melakukan pemerasan terhadap para pemohon penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,5 miliar. Pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2021.

Saat itu, Hery Sutanto yang menjabat sebagai Direktur BKK3 Kemnaker melakukan pertemuan dengan bawahannya, yakni Subhan selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan Personil K3, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3.

Kemudian Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja, Supriadi selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3, Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3, dan Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3.

Dalam pertemuan itu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Tradisi yang dimaksud yakni memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon melalui PJK3 sebesar Rp300.000 sampai Rp500.000 per sertifikat.

Saat Noel mulai menjabat sebagai Wamenaker, pada November 2024, ia meminta bagian atau jatah selaku Wamenaker. Sekitar satu minggu kemudian, Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya dan meminta uang sebesar Rp3 miliar. Irvian Bobby Mahendro pun menyanggupinya.

Praktik pemerasan pun terus berlanjut. Dalam kurun November 2024 sampai Agustus 2025, terjadi pemerasan sebesar Rp758.900.000.

Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000 (Rp3,3 miliar) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  81