Hot Topic

Nunung Menangis dan Berterima Kasih, Polisi Bantah Menjadikannya TO

Channel9.id-Jakarta. Komedian Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran resmi ditahan hari ini Senin (22/7). Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). Polisi juga membantah sudah menjadikan Nunung sebagai Target Operasi (TO).

Argo mengatakan, Nunung dan suaminya dijerat beberapa pasal tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan. “Kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang narkotika,” ujarnya.

Saat jumpa pers, Nunung mengenakan baju tahanan oranye dan kerudung. Ia dan suaminya terlihat menunduk saat dihadapkan pada wartawan.

Nunung akhirnya angkat bicara. Ia meminta maaf sambil menangis. “Saya mohon maaf. Saya sudah mengecewakan, saya sudah berbuat salah, melanggar hukum,” kata Nunung.

“Saya berterima kasih kepada polisi, karena saya terselamatkan dengan kejadian ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tambahnya.

Selain menghadirkan para tersangka, Polda Metro Jaya juga memamerkan barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan Nunung dan suaminya. Barang bukti tersebut diantaranya adalah sabu sebesar 0,36 gram, 1 unit ponsel, 37 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, 1 buah sedotan plastik sendok sabu, 1 buah botol, potongan pecahan pipet kaca, dan 1 buah korek api gas.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvyn Simanjuntak memastikan, penyidik tidak menargetkan profesi tertentu dalam pengungkapan nasus narkoba.

Sebelum membekuk Nunung dan suaminya, polisi lebih dulu menangkap Hadi Moheriyanto alias TB, bandar sabu, usai mengantar sabu ke rumah Nunung.

Kuasa hukum Nunung, Sandy Arifin, akan mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya. Permohonan tersebut akan diajukan setelah proses pemeriksaan Nunung selesai.

“Nanti kan kita dalam proses pemeriksaan nih, insyaallah ke depan keluarga dan tim kuasa hukum kita akan mengajukan permohonan untuk rehabilitasi nantinya. Tapi kita lihat dulu sambil berjalan hari ini dulu pemeriksaan,” kata Sandy Arifin.

Keluarga Nunung, lanjut Sandy, akan meminta langsung kepada penyidik agar mengizinkan Nunung direhabilitasi.

Namun Kombes Argo Yuwono mengaku belum menerima permohonan rehabilitasi dari pihak Nunung maupun suaminya. Ia menyebut rehabilitasi sangat bergantung pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN). “Semuanya kan nanti berproses. Kan semuanya harus ada asesmen dan sebagainya,” kata Argo.

Nunung ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap bersama suaminya di kediamannya di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/7). Dari hasil interogasi terungkap, Nunung telah mengonsumsi narkoba selama 20 tahun.

Polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, dan sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, E, yang diduga menjadi penyuplai barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =