Channel9.id-Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan semua pihak untuk tidak mempromosikan Ivermectin sebagai obat pasien Covid-19. BPOM juga mengungkapkan jika hingga saat ini Ivermectin masih melakukan uji klinik dan belum mengantongi izin penggunaan darurat (EUA).
“Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar. Maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat,” tulis BPOM sebagaimana dikutip dari laman resmi Pom.go.id, Rabu (21/7).
Baca juga: IDI Sarankan Masyarakat Tidak Gunakan Ivermectin untuk Covid-19
BPOM juga menekankan sejauh ini Ivermectin hanya masuk dalam kategori obat dengan skema perluasan penggunaan khusus alias expanded access program (EAP).
Selain itu, Ivermectin saat ini sedang berada pada tahap uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan pasien covid-19.
Apabila dibutuhkan, lanjut BPOM, penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh fasilitas pelayanan kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin, namun tetap dengan skema EAP.
“Dengan pertimbangan bahwa obat EAP merupakan obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitian dan berpotensi untuk disalahgunakan, maka BPOM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat EAP hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui,” sambungnya.
“Pemilik persetujuan dan penyedia obat EAP wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan kejadian tidak diinginkan (KTD) maupun efek samping dari pemberian obat, serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan obat EAP kepada BPOM,”tegas BPOM.