Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan transportasi ojek membawa penumpang mulai 8 Juni 2020. Hal ini Anies sampaikan ketika ia mengumumkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, yang ia sebut masa transisi, Kamis (4/5).
Anies mengingatkan agar pekerja di sektor usaha tersebut mengikuti protokol kesehatan.
“Kendaraan non umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Garda Indonesia sebagai asosiasi ojek online (ojol) Tanah Air meminta kepada seluruh pengendara agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, demi mencegah virus corona (Covid-19) di saat PSBB transisi.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mulai longgarkan pembatasan bagi ojol, sehingga 8 Juni 2020 nanti, ojol boleh bawa penumpang kembali,” kata Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono. Dengan demikian, lanjutnya, kebijakan ini membuat para ojol mendapatkan penghasilan tambahan.
Sebagaimana yang telah diketahui, PSBB Jakarta yang berlangsung sejak 10 Maret hanya mengizinkan ojol melakukan layanan antarjemput barang.
Garda sebelumnya telah berantisipasi menyusun protokol ojol jika kambali diizinkan mengangkut penumpang. Adapun protokol ini mewajibkan pengendara memperhatikan kebersihan diri, menggunakan masker, menggunakan sekat pembatas antara pengendara dan penumpang agar tak bersentuhan langsung, dan penumpang dianjurkan bawa helm sendiri.
“Kami minta kepada pengemudi agar patuh protokol kesehatan yang sudah dicanangkan Garda,” ucap Igun, Kamis (4/6).
“Untuk seterusnya kami akan terus mengingatkan kepada pengemudi tentang protokol kesehatan,” lanjut dia.
(LH)