Hot Topic

Oknum Anggota Diduga Memeras, Polri Hormati Proses Hukum di KPK

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Stepanus Robin Pattuju (SRP), penyidik KPK dari unsur Polri, sebagai tersangka karena diduga memeras wali kota Tanjungbalai terkait perkara dugaan suap yang sedang ditangani KPK.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK terhadap SRP.

“Yang jelas kita hargai proses sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai itu, kita tunggu saja proses internal di KPK,” kata Rusdi dilansir Antara, Jumat 23 April 2021.

Rusdi menyampaikan, Polri dan KPK selama ini memiliki koordinasi yang baik termasuk saat salah satu penyidik dari unsur Polri tersandung kasus hukum.

Terkait sidang etik di Propam Polri terhadap SRP, akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai.

“Kita tunggu proses internal di KPK dulu, kita menunggu karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK, Polri menghargai itu menunggu proses di KPK,” kata Rusdi.

Terkait kemungkinan pemecatan RSP, Rusdi menyatakan, tidak ingin mendahului KPK. Polri akan menunggu perkembangan di lapangan.

“Kita lihat perkembangannya nanti, sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses, kita tunggu saja nanti,” ujar Rusdi.

Atas kejadian ini, ke depan, Polri akan melakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK. Bila terbukti bersalah, akan dipulangkan ke Polri, kemudian menindaklanjutinya di Propam.

“Sedang diproses dulu di KPK, kemungkinan akan terjadi (evaluasi) juga kalau sudah tidak layak di KPK kerena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses anggota tersebut, tapi sekarang proses di KPK kita tunggu itu,” kata Rusdi.

Rusdi menegaskan, setiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi oleh KPK. Sehingga tidak sembarang anggota yang bisa jadi penyidik di KPK.

“Orang yang menjadi anggota di KPK ada prosesnya semua dan KPK yang melakukan itu semua, kita hargai itu semua, jadi orang mau menjadi anggota KPK diseleksi, proses dan itu proses internal KPK, jadi anggota itu telah masuk ke KPK melalui proses ada proses seleksinya,” terang Rusdi.

Oknum penyidik KPK diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara H.M Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Ketua KPK di Kasus Dugaan Pemerasan Walikota Tanjungbalai

KPK, pada Kamis memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai itu. KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut.

Untuk diketahui, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  75