Hukum

Oknum Polisi Penembak Mati DPO Judi Disanksi Pidana dan Etik

Channel9.id – Jakarta. Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan berinsial Brigadir KS diketahui menembak kepala DPO kasus perjudian bernama Deki Susanto.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Propam Polda Sumatera Barat sudah memberikan sanksi pidana dan sanksi etik kepada Brigadir KS. Dalam hal ini, KS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pun sudah ditahan sejak 31 Januari 2021 lalu.

“Karena telah menghilangkan nyawa orang, tentu sanksi itu adalah sanksi pidana dan sanksi etik,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Februari 2021.

Dalam perkara ini, KS dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, lima anggota lain yang juga berada di lokasi saat melakukan pengejaran terhadap Deki dikenakan sanksi etik.

Penangkapan berujung penembakan terhadap Deki diketahui terjadi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Penembakan itu dilakukan polisi karena Deki diduga melakukan perlawanan ketika diringkus.

Akibat peristiwa itu, ratusan warga sempat melakukan penyerangan terhadap markas Polsek Sungai Pagu Solok Selatan. Sehingga, Polda Sumatera Barat pun menerjunkan personel Brimob untuk melakukan pengamanan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62  +    =  63