Nasional

Ombudsman: Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Channel9.id-Jakarta. Ombudsman RI pada tahun 2017 mengungkapkan banyaknya jumlah komisaris rangkap jabatan dan menjadi perhatian publik. Terhadap hal tersebut pemerintah melalui Kantor Staf Presiden menyampaikan akan memberikan opsi pengaturan kepada Presiden RI. Namun belum diketahui perkembangan terkait hal tersebut hingga saat ini.

Menurut Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, dalam perkembangannya persoalan tersebut tak kunjung tuntas, dan kembali menuai polemik di publik. Saat ini, kata dia, persoalan yang menjadi perhatian juga bertambah, hingga mencakup isu-isu seperti  dominasi jajaran Direksi dan Komisaris yang berasal dari Bank BUMN tertentu, kompetensi komisaris yang berasal dari relawan politik, penempatan anggota TNI/Polri aktif, penempatan ASN aktif sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN hingga Pengurus Parpol diangkat menjadi Komisaris BUMN.

“Ombudsman RI masih terus melakukan pendalaman terhadap hal tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2019 ada 397 orang penyelenggara negara/pemerintahan terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 orang di anak perusahaan BUMN. Data-data tersebut masih terus  diverifikasi ulang berdasarkan status keaktifannya saat ini,” ujarnya Rabu (1/7).

Selain itu, menurut Alamsyah, berdasar data dari Ombudsman, dari 397 orang dimaksud, Komisaris terindikasi rangkap jabatan yang berasal dari Kementerian mencapai 254 orang (64%), dari Lembaga Non Kementerian mencapai 112 orang (28%), dan dari Perguruan Tinggi 31 orang (8%).

Untuk instansi asal kementerian, ada lima kementerian yang mendominasi hingga 58%, yaitu: Kementerian BUMN (55 orang), Kementerian Keuangan (42 orang), Kementerian Perhubungan (17 orang), Kementerian PUPR (17 orang), dan Kementerian Sekretaris Negara (16 orang).

Untuk instansi asal Lembaga Non Kementerian, 65% didominasi oleh lima instansi, yaitu: TNI (27), POLRI (13 orang), Kejaksaan (12 orang), Pemda (11 orang), BIN (10 orang) dan BPKP (10 orang). Sedangkan untuk instansi asal Perguruan Tinggi, tercatat seluruhnya berasal dari 16 Perguruan Tinggi dengan terbanyak dari Universitas Indonesia (9 orang) dan disusul Universitas Gajah Mada (5 orang).

Polemik rangkap jabatan ini meningkat dan juga dipicu oleh regulasi yang membuka peluang lebih longgar untuk pengabaian etika. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS melarang PNS rangkap jabatan menjadi direksi dan komisaris perusahaan swasta. PP tersebut diubah menjadi PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan tidak ada lagi larangan merangkap jabatan menjadi komisaris, kecuali menjadi anggota Partai Politik. Logika yang berkembang kemudian adalah, jika menjadi komisaris perusahaan swasta tak dilarang, apa lagi menjadi komisaris BUMN maupun anak perusahaan.

Di sisi lain adanya regulasi yang melarang rangkap jabatan juga berlaku. Misalnya dalam UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi badan usaha. Dalam implementasinya kemudian argumentasi yang sering digunakan adalah perbedaan istilah jabatan yang melekat pada penyelenggara sebagai alasan rangkap jabatan, bukan pada etika atau kepatutannya. (IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  20  =  24