Nasional

Ombudsman RI Minta Polri Tindak Tegas Debt Colector

Channel9.id – Jakarta. Ombudsman RI meminta Polri menindak tegas penagih utang (debt collector) yang masih beraksi di tengah kondisi ekonomi tak menentu akibat wabah Covid-19.

Tindakan penagih utang telah menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 soal Fidusia.

“Itu adalah tindakan kekerasan, patut dikenai tindak pidana, jangan memancing kekisruhan di tengah situasi yang rumit saat ini,” ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Rabu (13/5) malam.

Alamsyah menjelaskan, Ombudsman RI menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait masih adanya tindakan tak menyenangkan dari penagih utang.

Ia memastikan, Ombudsman RI akan memberikan notifikasi kepada aparat penegak hukum untuk menangkap para penagih utang yang membuat resah masyarakat.

“Ada laporan ke kami yang masuk kira-kira 4,9 persen berkaitan dengan debt collector,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang sementara jasa penagih utang melakukan penarikan. Hal tersebut merupakan langkah lanjutan dari pemberian relaksasi usaha mikro dan kecil di tengah wabah covid-19.

Namun, bagi debitur yang sudah bermasalah dan mengalami tambahan permasalahan karena pandemi, OJK mengharapkan debitur menghubungi kantor lembaga pembiayaan (leasing) terdekat untuk dicarikan kesepakatan untuk penjadwalan kembali angsuran.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  10  =  13