Channel9.id-Jakarta. Ombudsman menyebut adanya dugaan maladministrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pengawalan terhadap Idrus Marham.
Idrus yang terjerat kasus suap PLTU Riau-I, seharusnya mendekam di Rumah Tahanan KPK. Namun Idrus kedapatan bebas berkeliaran di kawasan Kuningan, Jakarta pada Jumat (21/6).
Pihak Ombudsman mengaku merekam saat Idrus yang terlihat bebas, tanpa menggunakan rompi oranye, tangan tidak diborgol dan memainkan telepon seluler dengan leluasa. Selain berobat ke RS MMC, Idrus juga terlihat sedang makan di restoran yang letaknya tidak jauh dari kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta, Teguh P Nugroho menyatakan, berdasarkan temuan itu pihaknya akan memanggil pihak terkait di KPK dan akan meminta keterangan atas hal tersebut, Jumat (28/6).
Pihak yang akan dimintai keterangan adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Kepala Biro Umum KPK up Bagian Pengamanan Tahanan dan Direktur Pengawasan Internal KPK.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menilai pernyataan Ombudsman keliru. Lantaran pernyataan dari Ombudsman yang seolah-olah Idrus Marham bebas berkeliaran tanpa pengawalan. Padahal KPK sudah mendapatkan izin dari hakim dan menjalankan prosedur yang sesuai.
Soal Idrus tidak diborgol dan tidak mengenakan baju tahanan, Febri memastikan bahwa Idrus memakai baju tahanan dan diborgol saat perjalanan ke RS MMC. Namun dilepas pada saat pemeriksaan dokter.
Febri menjelaskan terkait pemakaian telepon seluler, bahwa telepon seluler itu adalah milik ajudan Idrus yang telah menunggu di RS MMC. Pengawal sudah melarang dan menegur Idrus karena menggunakan telepon seluler.
Pihak KPK menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang dianggap terburu-buru. Febri meminta Ombudsman melakukan koreksi atas kekeliruan ini.