Hukum

Operasi Gabungan Nataru, Polres Gresik Amankan Miras Oplosan

Channel9.id-Gresik. Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo bersama aparat gabungan menyisir sejumlah warung kopi di Kecamatan Manyar, kabupaten Gresik. Hal ini untuk menjaga cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Razia gabungan tersebut melibatkan anggota TNI, Satpol PP, Banser, FPI dan Ketua MUI Gresik. Sebanyak tiga warung kopi di Jalan Raya Roomo, Manyar langsung dirazia.

AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, razia gabungan ini terkait dengan Gresik terbebas dari miras ilegal dalam rangka pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Razia gabungan ini agar kalangan remaja tidak terlibat mengkonsumsi miras ilegal yang dampaknya menyebabkan nyawa bisa melayang,” tuturnya.

Lebih lanjut Kusworo Wibowo mengatakan, ada beberapa warkop yang ditengarahi menjual miras campuran itu. Rata-rata dijual per gelas bahkan per botol.

“Penjual miras campuran ini kami jerat dengan pasal 204 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara serta dilapisi UU Pangan dan Kesehatan,” ungkapnya.

Setelah menyusuri tiga warkop penjual miras, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, razia gabungan ini agar wilayah Gresik terbebas dari miras ilegal dalam rangka pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Sudah banyak yang meregang nyawa gara-gara minuman oplosan seperti ini,” ujarnya kepada Channel9.id.

Penjual miras campuran ini dijerat dengan pasal 204 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara serta dilapisi UU Pangan dan Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =