Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merespons kasus kekerasan yang terjadi di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, terutama guru olahraga yang matanya diserang dengan ketapel oleh orangtua murid hingga mengalami kebutaan permanen. FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terutama terkait perlindungan guru.
“FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap perlindungan guru sebagaimana ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait pasal tentang hak dan perlindungan guru. Terutama saat guru tengah melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pembelajaran di sekolah, di mana peristiwa penyerangan orangtua siswa terhadap guru di SMAN 7 Rejang Lebong terjadi saat guru sedang mengajar,” demikian dikutip dari siaran pers FSGI yang diterima pada Jumat (4/8/2023).
Menurut FSGI, proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian harus terus berjalan karena kekerasan oleh oknum orangtua terhadap guru tersebut merupakan perbuatan pidana. Namun demikian, FSGI menilai kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan guru olahraga tersebut juga merupakan tindak pidana, sebagaimana ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.
Diketahui, kasus kekerasan itu bermula saat guru olahraga tersebut mendapati muridnya merokok di kantin sekolah. Lantaran tegurannya tak digubris oleh siswa tersebut, sang guru pun emosi hingga akhirnya menendang anak tersebut dan mengenai bagian wajah.
“Semua pihak yang mengalami kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Proses hukum harus kita hormati,” tulis FSGI.
Oleh karena itu, FSGI juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk tetap menjamin pemenuhan hak atas pendidikan peserta didik yang mendapat teguran dari guru olahraga tersebut.
“Jadi ketika si anak tersebut tidak merasa nyaman lagi bersekolah di SMAN 7 Rejang lebong, maka pemerintah daerah harus tetap memenuhi hak atas Pendidikan anak tersebut,” tulis FSGI.
Lebih lanjut, FSGI juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu untuk melakukan asesmen psikologi terhadap para siswa yang menyaksikan secara langsung penyerangan terhadap gurunya saat mengajar mereka, di mana mata guru tersebut terkena batu dan mengeluarkan darah saat peristiwa itu terjadi.
Baca juga: FSGI: 4 Kasus Bullying Terjadi di Sekolah saat Tahun Ajaran Baru Belum Genap Sebulan
HT