Channel9.id – Jakarta. Pengacara Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum Presiden Joko Widodo terkait gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dilansir dari laman SIPP PN Jakpus, Selasa (12/12/2023), gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst di PN Jakpus.
Penggugat dalam perkara ini adalah Patra M. Zen yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
Sementara, tergugat dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI sebagai Tergugat I dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai Tergugat II.
Presiden Joko Widodo dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebagai Turut Tergugat II.
Perkara tersebut diperiksa atau ditangani oleh ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto. Sidang terakhir digelar pada Senin (11/12/2023).
“Fahzal meminta para prinsipal hadir langsung dalam persidangan mediasi. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang hadir dalam persidangan, Fahzal meminta agar Joko Widodo dapat hadir langsung dalam sidang mediasi,” tulis keterangan pers yang beredar dan dikonfirmasi oleh Patra.
Patra mengatakan majelis hakim akan memanggil para pihak dalam sidang selanjutnya.
“Majelis hakim akan memanggil para pihak melalui relaas (surat panggilan) karena hakim mediator yang ditunjuk sedang berada di luar negeri (umrah),” kata Patra.
“Kami info jika sudah ada jadwalnya,” sambungnya.
Patra menegaskan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan pejabat negara.
Untuk itu, ia meminta kepada para pihak terkait tidak menggunakan uang negara dalam proses persidangan yang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Patra karena melihat ada staf dan pejabat MK yang hadir di persidangan dengan menjadi kuasa dari Anwar Usman.
“Kami menegaskan kepada para pihak jangan menggunakan uang negara untuk membela kepentingan pribadi dalam proses persidangan,” tutur Patra.
Para penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Padahal, menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun.
Sidang ini telah digelar dua kali di PN Jakpus. Hari ini, Otto menghadiri sidang sebagai kuasa hukum Jokowi dan Pratikno. Sidang kali ini berisi agenda pemeriksaan surat kuasa dari KPU selaku tergugat I serta dari pihak turut tergugat I dan turut tergugat II.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini kemudian menyampaikan agenda sidang selanjutnya adalah mediasi. Jadwal mediasi akan disampaikan lewat panggilan dari PN Jakpus.
HT