Channel9.id – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengklarifikasi isu yang berkembang tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.
Ida menyampaikan, UU Ciptaker tetap mengatur ketentuan persyaratan dan tata cara PHK.
“Jadi tidak lah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU No. 13 tahun 2003,” kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (7/10).
Selain itu, Ida menyampaikan, UU Ciptaker tetap memberikan ruang bagi serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.
“Kita sama sekali tidak meniadakan peran-peran serikat dalam mengadvokasi anggotanya saat mengalami persoalan PHK dengan pengusahanya,” kata Ida.
Baca juga : Menaker: Upah Minimum Tidak Dihapus
Bahkan, UU Ciptaker semakin mempertegas ketentuan tentang upah bagi buruh selama proses PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya pemutusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ketika PHK itu masih dalam proses maka buruh masih mendapatkan upah, ini ditegaskan di UU Ciptaker,” Katanya.
Kemudian, Ida menjelaskan, dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi buruh yang mengalami PHK, UU Ciptaker mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Jadi, UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema, di samping pesangon yang diberikan kepada pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal dalam UU 13 tahun 2013. Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya cash benefit, vokasional training, dan pelatihan kerja. Ini yang kita tidak dijumpai dalam UU 13 tahun 2013,” katanya.
Kemudian, Ida menegaskan, tidaklah benar bahwa ketentuan sanksi pidana ketenagakerjaan itu dihapuskan.
“Itu tidak benar. Karena ketentuan sanksi pidana ketenagakerjaan semua dikembalikan ke UU 13 tahun 2003,” pungkasnya.
(HY)