Hukum

Polisi Sebut Kebun Ganja Hidroponik di Brebes Untuk Konsumsi Pelaku Sendiri

Channel9.id – Jakarta. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kebun ganja hidroponik di sebuah rumah daerah Brebes, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku yakni pengguna ganja berinisial TM (39), HF (30) selaku kurir, SY (36) pemilik kebun ganja hidroponik, dan UH (39) produsen atau yang pemberi perintah untuk menanam.

Penggerebekan itu berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka inisial HF, yang ditangkap Polres Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyampaikan, kelompok ini tidak memanfaatkan ganja untuk motif ekonomi. Pelaku menggunakan ganja untuk konsumsi pribadi.

Baca juga: Polisi Gerebek Kebun Ganja Hidroponik di Brebes

“Yang unik dalam pengungkapan kebun ganja hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi, artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi,” kata Ady, Rabu 9 Juni 2021.

Ady menjelaskan, sebelum menanam ganja di daerah Brebes, pelaku sempat mencoba menanam di Majalengka. Namun, upaya itu tidak berhasil.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menemukan 300 pot tanaman ganja namun yang berhasil tumbuh hanya 200 pot.

“Satu pot ganja menghasilkan 200 gram. Jadi total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja,” kata Ady.

Atas perbuatannya, tersangka TM dijerat pasal penyalahgunaan narkoba yakni Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan terhadap HF, SY, dan UH dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  4  =