Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) berharap Kemendikbudristek melibatkan semua stakeholder atau pemangku kepentingan pendidikan dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Pasalnya, RUU Sisdiknas yang saat ini disusun oleh tim khusus Kemendilbudristek mirip seperti mini RUU Omnibuslaw yang kurang berkualitas dan tidak partisipatif.
“Pelibatan stakeholder bisa dari unsur Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), pakar pendidikan, guru, dosen, tentu internal pemerintah, kemudian dari pegiat pendidikan dan seterusnya. Sebab, kami menyebut RUU Sisdiknas ini seperti mini Omnibus Law. Apalagi akan menganti 3 UU sekaligus yaitu UU guru dan dosen, UU Sisdiknas, dan UU Perguruan Tinggi,” ujar Satriwan kepada Channel9.id, Kamis 31 Maret 2022.
Baca juga: P2G: Tidak Ada Satu Pun Kata Madrasah di Batang Tubuh RUU Sisdiknas
Menurut P2G, pelibatan diperlukan karena RUU Sisdiknas persoalan yang besar. Pembahasan RUU Sisdiknas menyangkut soal masa depan pendidikan Indonesia.
“Ini persoalan besar, ini PR besar, karena itu harus melibatkan sesuatu yang besar juga. Harus menjadikan gotong royong pendidikan. Apalagi ini berbicara nasib pendidikan di masa depan. Bisa 10 atau 20 tahun lagi ke depan sebagaimana usia UU Sisdiknas 20 Tahun 2003 yang hampir 20 tahun,” ujar Satriwan.
Dengan melibatkan masyarakat, P2G meyakini RUU Sisdiknas baru bisa lebih berkualitas dan yang terpenting tidak tergesa-gesa.
HY