Channel9.id-Jakarta. Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shobri Lubis resmi ditahan usai pelimpahan berkas dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Shobri, turut ditahan lima orang lainnya yakni eks Bendahara Umum FPI ustaz Haris, menantu Rizieq Shihab Hanif Alatas, dan Ketua LDF FPI Habib Idrus Habsy. Kemudian Sekretaris LD FPI Ali Alatas Sek dan Panglima FPI Maman Suryadi.
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Polri Serahkan Rizieq Shihab ke Kejagung
Hal tersebut dikonfirmasi kuasa hukum para tersangka Azis Yanuar, Senin 8 Februari 2021. “Iya (ditahan terkait Petamburan). Mereka ditahan di Mabes Polri (Rutan Bareskrim Polri),” ujar Aziz.
Seperti diketahui, sebelumnya Polri telah menahan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyidik polisi telah melimpahkan berkas tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Senin (8/2).