Channel9.id – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan Muhammad Rizieq Shihab dan tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung pada Senin 8 Februari 2021 hari ini.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Adapun pelimpahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pelanggaran di Petamburan, Megamendung, dan dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab RS Ummi.
“Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 8 Februari 2021.
Untuk diketahui, dalam kasus di Petamburan, Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
HY