PJJ
Nasional

P2G Dukung PJJ di Tengah Demo, Desak DPR Buka Dialog Pendidikan

Channel9.id, Jakarta – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang mengambil kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) menyusul kondisi rawan di sejumlah kota/kabupaten akibat maraknya aksi demonstrasi.

“Salus populi suprema lex, keselamatan warga adalah hukum tertinggi. Keselamatan siswa dan guru harus jadi prioritas,” tegas Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, Senin (1/9/2025).

Menurut Satriwan, P2G mencatat sedikitnya 3 provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan) serta 20 kabupaten/kota sudah menerapkan PJJ lintas jenjang sekolah. Namun, Depok menjadi pengecualian karena masih menjalankan pembelajaran tatap muka untuk jenjang PAUD–SMP.

P2G mendorong agar pemda, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama melakukan monitoring ketat sejak hari pertama PJJ. Pasalnya, kebijakan setiap daerah berbeda—ada yang berlaku satu hari, dua hari, hingga empat hari.

Satriwan juga menyoroti kasus di Tasikmalaya, di mana guru dan siswa SMA/SMK tetap diwajibkan pulang pukul 17.00 WIB meski PJJ berlangsung. “Kebijakan ini jelas memberatkan, apalagi bagi guru berkeluarga dan siswa yang rumahnya jauh dari sekolah,” ujarnya.

P2G juga menanggapi fenomena banyaknya siswa SMA/SMK ikut aksi demonstrasi pekan lalu. Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G, menegaskan agar aparat segera mengembalikan siswa yang ditahan kepada orang tua.

“UU Perlindungan Anak menjamin hak anak menyampaikan pendapat. Tapi pada saat yang sama, anak juga harus dilindungi dari mobilisasi politik dan aksi yang mengandung kekerasan,” jelas Iman.

P2G merekomendasikan agar aparat tidak menggunakan kekerasan terhadap siswa, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua, serta sekolah memfasilitasi ruang demokrasi seperti mimbar aspirasi atau forum diskusi di kelas.

Menanggapi pidato Presiden Prabowo yang meminta pemerintah dan DPR lebih terbuka terhadap kritik publik, P2G menilai hal itu menjadi momentum tepat bagi pembahasan RUU Sisdiknas.

“Komisi X DPR RI harus membuka ruang dialog partisipatif. Hingga kini draf RUU Sisdiknas belum pernah disampaikan ke publik,” kritik Satriwan.

P2G juga mendesak pemerintah pusat menunaikan amanat Pasal 31 UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk memastikan alokasi 20 persen APBN benar-benar untuk pendidikan.

Beberapa poin tuntutan P2G antara lain: Menetapkan standar upah minimum guru non-ASN. Menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menetapkan pendidikan dasar gratis sesuai konstitusi. Serta mengevaluasi program Sekolah Rakyat dan SMA Unggul Garuda agar dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  26