Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan, dalam draf final UU Ciptaker klaster pendidikan, ternyata masih ada pasal yang memberikan jalan mulus bagi praktik komersialisasi pendidikan.
Padahal, informasi dicabutnya klaster pendidikan di dalam RUU Ciptaker menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan. Namun, dalam draf final UU yang disahkan DPR, ternyata masih ada Pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan. Dengan kata lain, UU Ciptaker menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.
Koordinator P2G Satriwan Salim menilai, masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan, menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan “Prank” terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan.
“Padahal sebelumnya dengan “pedenya” mereka mengatakan “cluster” pendidikan telah dicabut dari RUU ini, ternyata sebaliknya,” kata Satriwan dalam rilis, Selasa (6/10).
Satriwan pun menjelaskan pasal-pasal yang memberikan jalan bagi praktik komersialisasi tersebut.
“Ini jelas tampak dalam: Pasal 26 yang memasukkan entitas Pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha; kemudian pasal 65 menjelaskan ‘Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini,” ujarnya.
“Kemudian, ayat 2nya mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” lanjutnya.
Menurut Satriwan, pemerintah (eksekutif) suatu hari nanti dapat mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya.
“Kemudian Pasal 1 (4) dalam UU ini, yang dimaksud “Perizinan Berusaha” adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Jelas sekali pendidikan direduksi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi,” katanya.
Dengan adanya sejumlah pasal itu, Satriwan menyarankan untuk membawa UU ini ke MK untuk di-ujimateril-kan.
“Semoga UU ini bernasib sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan dan Pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) dalam UU Sisdiknas, yang keduanya dibatalkan oleh MK beberapa tahun lalu,” pungkasnya.
(HY)