Nasional

P2G: Uji Publik RUU Sisdiknas Tidak Partisipatif dan Dialogis, Hanya Penuhi Syarat Formil

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan proses uji publik Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada pertengahan Februari 2022 lalu. Dalam uji publik itu, belasan stakeholder atau pemangku kepentingan pendidikan diundang untuk memberikan kritik dan saran terhadap naskah akedemik RUU Sisdiknas itu.

Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengakui mendapatkan undangan tersebut. Namun, P2G menegaskan bahwa uji publik itu tidak partisipatif dan tidak dialogis. Pasalnya, tiap organisasi hanya diberikan waktu lima menit untuk memberikan kritik dan saran.

“Ini juga mengenai mekanisme uji publik. Kemarin itu tiap organisasi hanya diberi kesempatan 5 menit. Ini sangat terbatas. Apa lagi yang disampaikan tidak direspons secara menyeluruh oleh Kemendikbud,” kata Koordinator P2G Satriwan Salim kepada Channel9.id, Selasa 29 Maret 2022.

“Padahal P2G memiliki sekitar 40 catatan mengenai masukan, kritik, dan saran mengenai pasal-pasal dan naskah akademik RUU Siidiknas yang kita dapatkan,” lanjutnya.

Menurut Satriwan, proses uji publik yang dilakukan Kemendikbud tidak berjalan maksimal. Uji publik dilakukan hanya untuk memenuhi syarat administrasi dan formil saja.

Diketahui dalam pembentukan sebuah UU diwajibkan untuk melakukan uji publik dengan melibatkan masyarakat. Hal ini diatur dalam Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik Pembentukan Undang-Undang.

“Kita tahu uji publik mesti dilakukan tentu dengan melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan secara komprehensif dan berkisanambungan. Jadi tidak bisa hanya sekali dialog lalu selesai. Jadi memang uji publik kemarin tidak partisipatif dan tidak dialogis. Waktunya hanya 2 jam. Jadi bukan disebut uji pulik karena terbatas,” tegas Satriwan.

Di samping itu, P2G mengkritik sulitnya akses masyarakat untuk mendapatkan draf naskah akademik RUU Sisdiknas. Saat pertama kali muncul, RUU Sisdiknas hanya bisa diakses oleh kalangan terbatas. Masyarakat umum tidak bisa menerima atau mendapatkan RUU tersebut. Padahal, akses keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang diatur dalam UU KIP.

“Kami protes dengan hal itu. Nah pada awal Maret akhirnya mulai dibuka dan bisa diakses publik,” kata Satriwan.

Dengan semua kecenderungan itu, P2G khawatir RUU Sisdiknas sama nasibnya dengan RUU Ciptaker yang pembahasanya tidak melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat pun hanya sebagai pemenuhan syarat administrasi saja.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  93