Channel9.id-Jakarta. Tarif berlangganan Netflix per bulan kini resmi berubah. Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Indonesia perihal pemberlakuan pajak digital.
“Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan PPN pada layanan digital, termasuk Netflix,” jelas juru bicara Netflix.
Dengan diberlakukannya pajak digital itu, tarif berlangganan Netflix menjadi naik. Adapun tarif terbarunya sebagai berikut.
(Gambar)
Pihak Netflix menjelaskan penerapan tarif baru berbeda pada pelanggan lama dan baru.
Bagi pelanggan baru, mereka akan langsung melihat tarif berlangganan terbaru ketika registrasi di desktop maupun aplikasi. Tarif ini pun akan berlaku mulai 1 Agustus 2029.
“Sementara, pada pelanggan lama penyesuaian tarif ini akan diberlakukan pada tagihan selanjutnya (bulan September). Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami,” katanya..
Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk enam perusahaan internasional berbasis digital sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN terhadap barang dan jasa digital di Indonesia.
Adapun enam perusahaan yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Dengan demikian.produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.
Besaran PPN yang harus dibayar adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
(LH)