Channel9.id-Jakarta. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Sirad menegur terdakwa Brigjen Pol Prasetio Utomo karena mengenakan pakaian dinas kepolisian saat sidang pembacaan dakwaan, Selasa (13/10).
Sidang dakwaan terhadap Prasetio digelar secara virtual. Prasetio selaku terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Ia diketahui berada di ruang Tahanan Mabes Polri.
“Punya pengalaman tidak pernah seperti ini, terdakwa jadi diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi. Diharapkan hari berikutnya persidangan kita saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan,” kata Sirad saat menegur Prasetio, Selasa (13/10).
Sirad menegaskan semua warga Indonesia sama kedudukannya di mata hukum. Oleh sebab itu, Sirad meminta Prasetio tidak lagi mengenakan pakaian dinas kepolisian pada sidang berikutnya.
“Semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya,” ujarnya.
Prasetio tampak tidak memberi jawaban usai mendapat teguran hakim. Ia hanya mengangguk seperti mengiyakan teguran hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prasetio turut membantu mengeluarkan surat jalan palsu terhadap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Perbuatan itu, dinilai jaksa telah mencoreng nama baik Polri.
“(Tindakan tersebut) merugikan Polri secara immateriil, karena hal itu menciderai dan/atau mencoreng nama baik Polri,” kata Jaksa Yeni Tri Mulyani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).
Jaksa mengatakan, Prasetio saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri didakwa mengeluarkan sejumlah surat palsu agar Djoko Tjandra dapat keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi. Djoko Tjandara diketahui merupakan buron yang telah dicari-cari sejak 2009, karena melarikan diri sebelum dieksekusi ke tahanan.
Surat-surat yang dikeluarkan Prasetio untuk membantu Djoko Tjandra di antaranya surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19. Dalam menjalankan operasinya, Jaksa menyebut jika Prasetio memerintahkan pegawai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri atas nama Doddy Jaya membuat surat jalan tersebut.
IG