Channel9.id – Jakarta. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyampaikan, Dewas KPK harus memberikan putusan yang tegas terkait hasil sidang pelanggaran Etik dan pedoman perilaku kedua atas komisoner KPK Lili Pintauli oleh Dewas pada tanggal 5 Juli 2022.
Putusan kedua sidang etik Dewas harus menjadi putusan monumental untuk menunjukkan kualitas dan taji Dewas KPK.
Dewas KPK harus tegas dalam pemeriksaan sidang pelanggaran Etik dan pedoman perilaku kedua atas komisoner KPK Lili Pintauli.
Baca juga: Pakar Pidana: Dewas Harus Beri Sanksi Berat Kepada Lili Pintauli
Dewas harus ada keprihatinan dan wajib ada kepekaan. Sebab, putusan dewas KPK menunjang pelaksanaan kinerja KPK.
“Dan menunjukkan pemeriksaan Dewas bukan sekedar pemeriksaan yang sifatnya aksesoris sebab jika sifatnya demikian akan tidak besar manfaatnya, putusan yang tidak berefek jera itu tidak efektif atau tidak menyelesaikan masalah,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputa, Sabtu 2 Juli 2022.
Azmi pun meminta Dewas agar mengenakan sanksi berat yang maksimal berupa pemberhentian.
“Jika tidak, maka patutlah dan dipertanyakan apa ada upaya melindungi atau adakah ambisi terselubung dari Dewas untuk mengincar kedudukan lainnya? sehingga seolah dewas tidak berani menentang arus , ini orang titipan siapakah? karena bila saja Dewas objektif dan berani melawan arus tidak ada yang mustahil,untuk menerapkan sanksi maksimal kepada Lili sebagai komisioner KPK, secara dia sebelumnya juga pernah disidang atas dugaan pelanggaran etik dan terbukti serta telah dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat,” kata Azmi.
Azmi pun mengajak masyarakat melihat putusan sidang kedua nanti. Sidang ini akan menjadi cermin bagi masyarakat dalam menegakkan hukum.
“Lagi lagi mari dilihat melalui putusan sidang etik kedua nantinya terlihat kiprah kualitas peran Dewas ? Sejatinya sidang kode etik profesi ini akan menjadi cermin bagi masyarakat dalam menegakkan hukum, karena berimbas pada insitusi KPK akan terlihat semakin melemah apabila komisionernya sendirilah tidak mampu menjadi teladan dalam menegakkan hukum itu sendiri,” kata Azmi.
Apalagi, pelanggaran yang dibuat Lili dapat di kualifikasikan menjadi tindak pidana jabatan.
“Dan Perbuatan tindak pidana jabatan komisioner KPK ini terjadi karena melewati batas wewenang jabatan dengan perilaku individu yang mengawaki jabatan dan kurang maksimalnya pengawasan optimal oleh Dewas,” ujar Azmi.
“Sehingga jabatannya dijadikan kepentingan individu atau tujuan lain yang merupakan wujud penyimpangan jabatan(position deviance) .
Oleh karena itu, Dewas jika tidak berani tegas, maka cendrung akan terus terjadi penyimpangan jabatan di KPK yang tentunya ini dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang maupun bagi negara.
“Sehingga diharapkan putusan kedua sidang etik ini harus menjadi putusan monumental untuk menunjukkan kualitas dan taji Dewas serta mampu menjaga kinerja komisioner KPK serta penegakan sidang etik Dewas ini merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” pungkasnya.
HY