Channel9.id-Jakarta. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyatakan, fenomena “perang sarung” sudah meresahkan masyarakat. Kejadian yang biasanya ditandai dengan saling ejek, perselisihan, dan saling pukul antar remaja, perlu langkah penanganan bersama antara kepolisian dan masyarakat, terutama pengawasan orang tua dalam tiap keluarga.
”Kepolisian harus lebih tegas termasuk meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan keamanan, tindakan ini sangat urgen untuk dilakukan sebagai bagian upaya antisipasi konkrit,”ujar Azmi, Sabtu (23/3/2024).
Menurutnya, perang sarung sama saja dengan tindakan kekerasan lainnya di ruang publik yaitu tawuran. Tindakan terhadap pelaku perkelahian berkelompok atau perang sarung ini, polisi harus menerapkan sanksi yang tegas karena telah mengganggu ketertiban umum. Termasuk jika perlu terapkan pemidanaan yang serius berupa pasal berlapis kepada pelaku.
”Apalagi sampai ada korban yang meninggal, terapkan pasal pembunuhan berencana, penyerangan pengeroyokan, perkelahian secara berkelompok dan penganiyaan berat dengan ancaman maksimal seumur hidup atau setidaknya minimal 12 tahun kurungan penjara,” imbuh Azmi.
Lebih lanjut Azmi mengingatkan orang tua agar lebih aktif termasuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan kegiatan anaknya saat berada di luar rumah selama bulan puasa.
“Jangan sampai anak remaja tersebut menjadi korban kejahatan atau bahkan pelaku kejahatan. Karenanya polisi dibantu komponen masyarakat harus punya kontrol sosial sebagai antisipasi agar lingkungan masyarakat selalu kondusif,”pungkasnya.
Baca juga: Perang Sarung Remaja Terjadi di Hari Pertama Ramadan, Warga Resah