Channel9.id – Jakarta. Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menyampaikan, Maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu dikhawatirkan.
Khususnya dalam pasal yang melarang penyebarluasan konten terkait FPI melalui website dan media sosial.
Menurutnya, selama menyebarkan informasi yang tidak mengandung berita bohong, berpontensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau provokatif, penyebaran konten dapat dibenarkan.
“Penyebaran konten yang substansinya tidak mengandung berita bohong (hoaks) yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dibenarkan. Kebebasan Berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusionalitas,” katanya, Jumat 1 Desember 2020.
Belum lagi, kebebasan tidak ada yang absolut. Dalam hal ini, jika digunakan konten yang disebarluaskan dapat mengadu domba, perpecahan dan SARA, maka negara wajib hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
“Jadi Maklumat ini selain mengandung precautionary measures (tindakan pencegahan) juga penindakan bagi pelanggaran SKB Negara tersebut (tentang pembubaran FPI),” lanjutnya.
Pun media tidak perlu khawatir akan terjerat pelanggaran pidana terkait dengan poin larangan penyebaran konten tersebut. Sebab, media berfungsi sebagai mediator yang benar dan berimbang, sehingga tidak menjadi subyek dari hukum pidana.
“Media memberikan wadah sebagai mediator atas cover both sides yang benar dan berimbang saja kok,” ujarnya.
(HY)