Hukum

Pakar Hukum Pidana Pertanyakan Peran PPATK Dalam Kasus Jiwasraya

Channel9.id-Jakarta. Pakar hukum pidana Dr. Azmi Syahputra, SH, MH., mempertanyakan peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , dalam kasus gagal bayar premi nasabah asuransi Jiwasraya.

Menurut Azmi, “Kasus asuransi Jiwasraya  yang bobol 13 triliun, nyata  banyak menelan korban nasabah, ini berkait uang besar, jelas ada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Azmi kepada Channel9.id di Jakarta Senin (30/12/19).

Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bung Karno Jakarta mengkhawatirkan kasus gagal bayarnya asuransi plat merah ini akan akan berdampak pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau sudah berkait uang besar biasanya banyak yang berkepentingan, sebab seperti ada mata air di perusahaan asuransi ini. Karenanya harus segera diusut, disisir dan kevalidan dan anatomi kasusnya. Lalu, siapa yang mendesign-nya? Pihak mana saja yang berkepentingan akan uang tersebut?” ujar Azmi.

Menurut Azmi, dirinya sangat prihatin dengan kinerja PPATK. Ada yang hilang atau aneh terhadap fungsi dan kewajiban PPATK,  yang setiap harinya memantau lalu lintas transaksi keuangan, lembaga ini biasanya dikenal sebagai penjaga integritas ekonomi negara dengan memberi dukungan  penegakan hukum pada setiap bentuk kejahatan keuangan negara,  yang semestinya kasus asuransi ini sangat mudah terdeteksi sejak awal oleh PPATK.

PPATK  seharusnya buka suara untuk kasus ini. Jangan ada kesan PPATK kurang serius dalam kasus ini, kok belum muncul laporan analisisnya? Semestinya laporan PPATK dapat menjadi salah satu bukti kejahatan para direksi dan komplotannya, papar Azmi.

“Toh Kasus penempatan uang judi di kasino oleh kepala daerah saja  beberapa hari lalu PPATK dapat terdeteksi, PPATK bersuara lantang ? Ini kok belum ya suaranya dalam kasus Jiwasraya? Karena semestinya alarm pertama pendeteksi tentang lalu lintas  uang PT Asuransi ini  dilakukan oleh PPATK transaksi uang apakah mencurigakan atau dana tersebut  aman atau tidak? Ini seharusnya sangat mudah bagi PPATK, katanya.

Maka dengan cara  follow the money akan dengan sendirinya terungkap dan diketahui motif, kemana uang dan dipergunakan untuk apa? Lanjut Azmi, ini saatnya lembaga penegak hukum baik jaksa, polisi atau KPK  menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum itu on the track, dan menjadi lembaga yang berwibawa.

“Tunjukkan  hukum sebagai panglima, ini jadi momentum penegakan supremasi hukum dengan usut tuntas kasus PT Asuransi Jiwasraya yang menyedot uang belasan triliun ini dan ungkap segera pelaku sebenarnya,” kata Azmi Syahputra.

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =