Channel9.id-Jakarta. Pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Berbagai elemen masyarakat menilai hal ini sangat melukai rasa keadilan.
Menurut pakar hukum Bivitri Susanti, kasus Novel merupakan kasus kriminal yang tidak biasa. Bivitri mengatakan, naif seandainya dua orang pelaku penyerangan Novel disebabkan motif dendam pribadi.
“Ketika saya melihat persidangan melihat fakta yang sudah dikumpulkan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya sendiri tidak banyak digunakan dalam sidang,” ujarnya dalam diskusi daring pada Selasa (16/6).
Bivitri mengatakan berdasar pengetahuan dasar hukum pidana, memperlihatkan jika kedua terdakwa yang hadir di persidangan bukan pelaku sebenarnya.
“Dari rekonstruksi yang ada dan ditunjukkan di pengadilan tidak nyambung. Fakta-fakta yang sudah ditunjukkan di TPF di bawah Kapolri maupun Komnas HAM dan media massa sudah menjalankan investigasi. Ini tidak seperti apa yang diperlihatkan di pengadilan,” ucapnya.
Dalam kasus persidangan ini, kata dia, sedari awal sudah sangat aneh dan lucu. “Kami sebelum sidang ketemu dengan Tim Laboratorium Forensik Polri yang memastikan air yang disiramkan ke Novel adalah air keras, bukan air aki. Kok ini air aki pas di sidang,” tandasnya.
Padahal, menurut Bivitri, kepastian bahwa yang disiramkan kepada Novel juga dikonfirmasi oleh ahli dari ITB.
IG