Channel9.id-Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan hasil investigasi atau penyelidikan bahwa terbukti ada serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek. Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai tidak ada Unlawful Killing atau dugaan pelanggaran HAM terkait kasus terbunuhnya laskar FPI.
“Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini, Polri. Dari situ bisa dimaknai bahwa tidak ada yang dinamakan Unlawful Killing,” kata Indriyanto lewat keterangan pers tertulis, Sabtu (9/1).
“Unlawfull Killing atau dugaan pelanggaran HAM mesti dilihat dari seretetan peristiwa sebelumnya. Tidak bisa dipecah-pecah seolah satu dengan lain tidak berkaitan,” sambungnya.
Indriyanto juga mengatakan, konteksnya bahkan harus dilihat lebih ke belakang. Yakni ketika Laskar FPI yang seharusnya punya kesempatan menjauh dari kuntitan petugas, justru melakukan penghadangan.
“Sebab penghadangan itu sudah merupakan unsur kesengajaan. Dari situlah insiden berdarah itu kemudian pecah. Bisa diandaikan, jika Laskar FPI tidak melakukan penghadangan, mungkin ceritanya bisa berbeda,” tutur dia.
Ia menilai keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya merupakan bentuk pembelaan yang terpaksa.
Sebab ada upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum, situasinya juga menjadi membunuh atau terbunuh.
“Yang dilakukan aparat penegak hukum pembelaan yang terpaksa dilakukan aparat . Ini dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa petugas,” ujarnya.
Indriyanto mengatakan, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan adanya baku tembak antara Laskar FPI dan Polisi.
Baca juga: Kematian Laskar FPI, Polri: Kami Dari Awal Terbuka dan Hormati Temuan Komnas HAM
Menurutnya, aparat kepolisian harus menindaklanjuti dan menelisik kepemilikan senjata api dari anggota Laskar FPI tersebut.
Selain itu, rekomendasi dapat dilihat ada related evidence terkait tembak-menembak dengan dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara illegal.
Indriyanto juga menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi di dalam mobil Avanza yang menewaskan empat angggota Laskar FPI tidak bisa dipisahkan dari situasi sebelumnya.
Bahwa situasinya kedua pihak adalah dalam posisi saling menyerang. Ada ketegangan luar biasa, sehingga ketika ada upaya perlawanan di dalam mobil, terjadi keadaan genting dan memaksa, antara membunuh atau terbunuh.
Komnas HAM harus melihat aspek serentetan kejadian pasca kedua belah pihak bentrok. Ada suasana saling menyerang secara fisik yang ancamannya tidak hanya berhenti saat empat anggota FPI dimasukan ke dalam mobil Avanza untuk dibawa ke kantor polisi.
IG