Nasional

Pakar Komunikasi Politik: Eksistensi BPIP Sangat Utama

Channel9.id-Jakarta. Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menyatakan, keberadaan BPIP sejatinya lebih utama daripada lembaga lainnya atau paling tidak sama urgennya agar pembinaan Pancasila terus-menerus dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis.

“Sebagai lembaga yang bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi di Indonesia,  maka dalam RUU ini perlu dibuat daftar isian masalah (DIM) antara lain terkait kewenangan, fungsi, kewajiban dan tugas BPIP sehingga benar-benar dapat membumikan nilai-nilai Pancasila dalam segala dinamika kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara,” paparnya, di Jakarta, Minggu (05/07)..

Emrus menilai, perlunya revisi penggunaan diksi “haluan” pada judul dan beberapa diksi pada substansi isi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk dalam kehidupan sehari-hari, sangat kurang tepat diatur dalam UU yang posisinya di bawah ideologi Pancasila,” ujarnya.

Karena itu pula, lanjut Emrus, muncul wacana baru yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila,  disingkat menjadi RUU PIP. Menurutnya, pilihan diksi “pembinaan” lebih tepat dan representatif dalam upaya lebih membumikan nilai-nilai Pancasila dari generasi ke generasi dalam segala aspek kehidupan di berbagai komunitas sosial.

“Yang tak kalah penting, jika RUU PIP direalisasikan,  sejatinya dalam RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum eksistensi lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Lembaga ini harus tetap ada sekalipun rezim pemerintah silih berganti,”jelasnya.

DIrektur Eksekutif Emrus Sihombing ini menilai, dari rangkaian wacana publik terkait dengan RUU HIP ini  semua anak bangsa negeri ini ternyata cinta, setuju,  pendukung, pengawal,  pelaksana nilai-nilai Pancasila.

:Yang terjadi hanya cara pengungkapan pendapat pada tataran perspektif. Karena itu,  mempertemukan sudut pandang ini,  harus dilakukan komunikasi politik kebangsaan yang demokratis dan konstitusional lewat dialog di parlemen untuk menentukan  kesepakatan nasional dalam bentuk UU, yang boleh jadi namanya RUU PIP,”pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  86