Hukum

Pakar: Musuh Utama Pemberantasan Korupsi Adalah yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Negara

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap seorang hakum agung, Sudrajad Dimyati, pada Rabu (21/9/2022) lalu di Semarang. Hakim yang berdinas di Mahkamah Agung itu diduga telah melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara. SD tidak sendiri, 9 orang lainnya juga ditangkap, 4 diantaranya adalah pegawai di lingkungan Mahkamah Agung.

Pakar Hukum Pidanan Azmi Syahputra menyebut, hakim agung SD  telah menyalahgunakan jabatan, kewenangan, dan sarana yang ada dalam jabatannya untuk berbuat korupsi.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Sudah Jadi Tersangka Ditahan KPK, Dipecat dari MA 

Diketahui KPK pada Kamis (13/10) telah mengembangkan dan memperluas penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap hakim agung lainnya, maupun Sekretaris Mahkamah Agung. Semua terperiksa ini diduga mengetahui atau ada kaitan perkaranya dengan perkara yang ditangani hakim  agung SD.

“Meskipun sebagai saksi, bisa saja ada irisan peristiwa atau diketemukan keterangan atau persesuaian fakta dari tersangka lain tentang peristiwa sebenarnya,”ujarnya, Minggu (16/10/2022).

“Pengembangan penyelidikan kasus Hakim Agung SD yang merebak dalam korupsi  ini seolah membuat dampak bagi nama baik institusi termasuk terlukai fungsi dan kedudukan kehormatan hakim jadi ikut terbawa dalam peristiwa pusaran korupsi suap yang dilakukan setingkat hakim agung,”imbuh Azmi.

Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Trisakni ini melanjutkan, rentetan kasus yang membawa hakim agung lain merupakan preseden buruk bagi lembaga penegak hukum setingkat Mahkamah Agung.

Menurutnya, hakim agung yang korupsi  kehilangan rasionalitas, minim kesadaran padahal hakim agung seharusnya meletakkan perilaku dan logika berpikir yang bersih dan tidak berperilaku curang.

“Sebab sejatinya musuh utama pemberantasan korupsi tidak lain adalah yang dilakukan oleh penyelenggara negara itu sendiri. Alih- alih korupsi diberantas dari bumi pertiwi yang terjadi malah pembalikan lewat jalan legal,”katanya.

“Perilaku koruptif di ruang yudikatif ini cendrung didasari perilaku tidak jujur, motifnya lupa diri dan kepentingan sesaat demi kekuasaan,”pungkas Azmi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  78  =  88