Nasional

Buron Setahun, Satu Anggota KKB yang Tewaskan Empat Prajurit TNI Ditangkap Tim Gakkum

Channel9.id – Jakarta. Tim Gakkum Polda Papua Barat berhasil menangkap Yan Waris Sewa alias Titus Sewa (26), seorang anggota KKB yamg menyerang Pos Koramil Kisor, Mabyrat, Papua Barat hingga menyebabkan empat anggota TNI gugur. Pelaku diamankan setelah menjadi buronan alias DPO setahun lebih.

“Benar, satu DPO berhasil kami tangkap. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Gakkum yang dipimpin Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pria Premos,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (16/10/2022).

Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Jumat (14/10) sekitar pukul 06.00 WIT. Total ada 17 orang diamankan saat penggerebekan di lokasi.

Baca juga: Jejak Aksi Berdarah KKB di Tanah Papua (1)

“DPO ini ditangkap di rumah keluarganya yang berada di Kampung Susumuk Distrik Aifat Maybrat. Saat dilakukan penangkapan ada 17 orang yang diamankan,” tutur dia.

Namun dari hasil pemeriksaan, 16 orang dibebaskan setelah tidak terbukti terlibat dengan DPO yang ditangkap tersebut.

“Namun di antara mereka 1 orang merupakan DPO kami. Sedangkan sisanya kami kembalikan,” sambung Adam.

Penyerangan oleh KKB dilakukan terhadap Posramil Kisor itu terjadi pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 04.00 WIT. Empat prajurit TNI tewas akibat penyerangan tersebut. Mereka diserang saat dalam kondisi tidur.

Tiga prajurit TNI ditemukan tewas di dalam Posramil, yakni Serda Amrosius, Praka Dirham, dan Pratu Zul Ansari. Sementara satu prajurit lainnya, yaitu Komandan Pos Ramil Kisor Lettu Chb Dirman, ditemukan tidak bernyawa di semak-semak tak jauh dari pos.

Adam menambahkan kasus penyerangan Kisor melibatkan 21 orang KKB. Sebanyak 11 orang di antaranya telah ditangkap dan menjalani proses pidananya.

“Jadi masih ada 10 orang yang masih kami kejar dan mereka kini berstatus DPO,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =