Channel9.id – Jakarta. Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Romli Atmasasmita menyampaikan, polisi tidak melanggar aturan FIFA terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja, tidak dalam keadaan darurat.
“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” kata Romli, Senin 3 Oktober 2022.
Baca juga: KPAI: Pemerintah Harus Bertanggungjawab Terhadap Anak-Anak Korban Tragedi Kanjuruhan
Romli menyampaikan, aturan nomor 19 FIFA yang disebutkan sebagai alasan tidak boleh ada alat crowd control, hanya berlaku untuk stewards, dan polisi yang diperbantukan sebagai stewards.
“Dan pasal 9 dan 10 FIFA juga mewajibkan adanya contigency dan emergency plan untuk pengamanan kalau terjadi kerusuhan. Artinya, saat kerusuhan seperti itu aturan yang berlaku adalah emergency plan,” ujarnya.
Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.
Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan ataupun mengejar para pemain.
Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif.
HY