Channel9.id-Jakarta. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyayangkan bahwa mata ajar Pancasila sempat dihilangkan dan digantikan oleh mata ajar Kewarganegaraan. Namun, ke depannya, Pancasila kembali menjadi mata ajar wajib dan BPIP sangat menyambut baik hal ini.
“Dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 dikatakan bahwa mata ajar yang wajib itu Kewarganegaran, yang menggantikan mata ajar Pancasila,” ujar Wakil Kepala BPIP Karjono saat diwawancara oleh Radio Elshinta, Senin (27/2).
Karjono mengatakan pihaknya prihatin atas peraturan itu. Kemudian aturan itu diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standard Pendidikan Nasional. “Aturan ini sudah mengatur Pancasila, tapi ini mengatur mengatur Pancasila untuk pendidikan dasar,” ujarnya.
Namun, BPIP mendorong agar aturan itu diubah. Kemudian munculah PP 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Di aturan ini mewajibkan mata ajar Pancasila diterapkan mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi. Bahkan, Pancasila juga diterapkan di lembaga pendidikan formal, nonformal, dan informal. Ini solusi yang luar biasa,” pungkas Karjono.
Ia mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut atas aturan itu, Presiden Joko Widodo kemudian memanggil Kepala BPIP untuk mempersiapkan implementasi aturan itu. “Saat ini sudah dibentuk tim dengan 160 orang untuk merumuskan buku ajar Pancasila,” ujarnya.
Baca juga: Tak Lagi Indoktrinasi, Ini Cara BPIP Tanamkan Nilai Pancasila ke Generasi Muda
Baca juga: Pejabat Pamer Harta Tak Amalkan Pancasila, Begini Respons BPIP
Sebagai informasi, pada Juni 2022 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mendeklarasikan bahwa Pancasila menjadi mata ajar wajib di kurikulum nasional.
Berangkat dari deklarasi Mendikbut Ristek hingga tindak lanjut implementasi aturan, “ke depannya, per Juli 2023, mata ajar wajib Pancasila akan diterapkan di Indonesia. Ini merupakan kebanggaan. Pancasila harus kita masifkan,” pungkas Karjono.