Ekbis

Pandemi Covid-19, Perolehan Pajak Jakarta Timur Anjlok

Channel9.id-Jakarta. Perolehan pajak di Jakarta Timur hingga kini baru mencapai 20,25% atau Rp1,2 triliun dari target sebesar Rp6,125 triliun. Anjloknya penerimaan pajak disebabkan pandemi virus corona atau Covid-19  yang hingga saat ini masih belum mereda.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari.  Ia mengungkapkan, penerimaan pajak saat ini seharusnya sudah mencapai Rp2,4 triliun atau 40% dari target yang ditetapkan.

“Padahal di bulan kelima ini harusnya sudah mencapai Rp 40 persen atau Rp 2,4 triliun,” ujar Johari, di Jakarta, Jumat (22/05).

Ia menjelaskan, dari 11 jenis pajak yang ada, sektor perolehan pajak tertinggi berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai Rp 598,9 miliar. Disusul kemudian perolehan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 354,002 miliar.

Sementara tiu, perolehan pajak terendah yakni dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni dari target Rp 1,3 triliun saat ini baru terealisasi Rp 35,53 miliar atau 2,7 persen.

Adapun untuk jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 september mendatang sehingga diharapkan masih berpeluang naik kembali perolehan pajaknya.

Johari menambahkan, pasca Covid-19 petugas pajak (fiskus) bersama-sama dengan aparat, Walikota, Kecamatan, Kelurahan bersama-sama mendatangi wajib pajak untuk menghimbau agar mereka memanfaatkan kebijakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang insentif perpajakan daerah.

Selain itu, kata dia, wajib pajak dapat pula mengajukan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan denda

“Untuk mendongkrak perolehan pajak, kita terus sampaikan pesan moral dan imbuan dalam setiap kesempatan, agar masyarakat memanfaatkan penghapusan sanksi denda,” pungkas Johari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =