Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons kebijakan terbaru WhatsApp. Baru-baru ini, pada Senin (11/1) lalu, Kominfo memanggil perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pasifik.
Diketahui, respons Kominfo itu menyusul gelombang protes masyarakat Indonesia terhadap pembaruan kebijakan WhatsApp, yang mewajibkan pengguna berbagi data ke Facebook. Adapun kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh pada 8 Februari 2021 nanti.
Baca juga : Kominfo Panggil Pihak WhatsApp Untuk Bahas Aturan Privasi
Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, masyarakat memang sudah menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika. Untuk itu, pihaknya menekankan WhatsApp dan pihak-pihak terkait untuk melakukan hal berikut:
1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:
a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;
d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kepada masyarakat, Kominfo menegaskan agar semakin berhati-hati menggunakan layanan online dan memahami kebijakan privasi aplikasi manapun sebelum menyetujuinya. Pun harus tetap waspada dan bijak dalam memilih media sosial—yang bisa memberi perlindungan data pribadi dan privasi.
“Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful),” ujar Johnny, Senin (11/1).
Lebih lanjut, Kominfo mengatakan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dibahas Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah. Ia meminta agar pembahasan segera selesai agar RUU bisa segera ditetapkan menjadi UU.
Sebagai informasi, UU PDP merupakan landasan hukum perlindungan data pribadi. Satu prinsip utamanya yaitu mewajibkan pemanfaatan data pribadi didasari hukum (legal basis) yang sah, seperti persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini serupa dengan regulasi Pelindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa.
(LH)