Hot Topic Hukum

Panji Gumilang Bawa Pengawal, Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Channel9.id – Jakarta. Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Panji akan diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama

Panji hadir dalam panggilan pertamanya bersama pengawal pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 13.57 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia nampak menggunakan pakaian setelan jas berwarna biru dongker.

Saat ditanya awak media, Panji hanya tersenyum di bawah peci hitam yang dikenakannya dan mengangkat kedua jempol sambil terus menerobos wartawan yang meminta keterangan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pemanggilan pertama Panji Gumilang untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Yang bersangkutan saat ini kita klarifikasi dalam rangka penyelidikan, di mana penyelidikan ini terkait penistaan agama yang dilaporkan,” ujar Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin.

Selain itu, Panji Gumilang disebut akan memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan penistaan agama yang diduga dilakukan olehnya di Al-Zaytun.

“Saat ini penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi, kepada ahli untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandani.

Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana di kasus Ponpes Al Zaytun. Namun, Mahfud enggan membeberkan apa saja hal yang menjadi tindak pidana tersebut.

“Terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk Kemenko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri,” ujar Mahfud usai rapat lintas kementerian/lembaga serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).

Dalam jenis hukum pidana ini, lanjut Mahfud, Polri akan menentukan pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana. Ia juga memastikan proses hukum pidana ini akan diinformasikan dalam waktu dekat.

“Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya, sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” tuturnya.

Baca juga: Bahas Masalah Al-Zaytun, Panji Gumilang Temui Tim Investigasi Jabar Siang Ini

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  54