Channel9.id-Jakarta. Partai Berkarya Kubu Muchdi Purwoprandjono mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan tersebut terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto.
Ketua DPP Partai Berkarya kubu Muchdi, Fauzan Rachmansyah mengatakan, Tim Hukum Partai Berkarya secara resmi telah mendaftarkan Kasasi ke MA atas putusan PTTUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya Periode 2017-2022 dengan Ketua Umum Tommy Soeharto.
“Putusan tersebut tidak ada memengaruhi apa pun karena secara resmi Jumat (17/9/2021) Tim Hukum telah mendaftarkan kasasi. Itu artinya belum ‘incraht’,” ujarnya, di Jakarta, Senin (20/9).
Baca juga: Kubu Tommy Soeharto Menang di PTUN, Ketua AMPB: Belum InkrahÂ
Fauzan menegaskan, putusan tersebut tidak memengaruhi struktur organisasi partai dan program partai di semua tingkatan.
“Kita lihat putusan akhirnya nanti. Bahkan kami baru saja melakukan pelantikan organisasi sayap Angkatan Muda Partai Berkarya AMPB Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Fauzan meyakini, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi tetap sah berdasarkan SK Kemenkumham Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kepengurusan Partai Berkarya Periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Muchdi PR berdasarkan hasil Munaslub 2020.
“Menkumham jelas tidak sembarangan mengeluarkan SK, sudah melalui tahap verifikasi yang ketat tentunya,” tukasnya.