Channel9.id – Jakarta. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas perubahan tahun 2022 kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR.
Namun, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial UNJ Prof. Dr. Tjipto Sumadi, MSi, MP menyayangkan pengajuan tersebut. Pasalnya, di RUU tersebut ada pasal-pasal idak jelas dan berpotensi menjadi pasal karet.
“Pasal yang tidak jelas dan eksplisit akan menjadi pasal “karet” yang dapat ditarik-ulur untuk kepentingan tertentu,” kata Tjipto Sumadi melalui pesan WA, Kamis 15 September 2022.
Baca juga: Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Beri Pengakuan Pada Guru PAUD
Tjipto juga menilai, pasal-pasal di RUU tersebut juga berpotensi multitafsir. Hal itu membuat kebijakan pendidikan akan menjadi barang “aneh” dan “misterius”.
” Padahal, substansi UU harus monotafsir dan eksplisit bukan implisit yang multitafsir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyampaikan, RUU Sisdiknas posisinya sudah ada di Baleg DPR. Kemendikbudristek telah mengajukan lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar RUU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas 2022.
Menurutnya, Kemenkumham sudah mengajukan ke Baleg DPR untuk proses Prolegnas dan pemerintah posisinya saat ini menunggu saja, akan dibahas tahun ini atau tahun depan.
“Kalau dibilang proses pembuatan RUU ini terburu-buru, kami jamin itu tidaklah benar. Kami juga berkomitmen menjalankan ini terbuka untuk umum, bahkan bisa dibuka website https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/,” katanya.
Selain itu, Kemendikbudristek juga membuka selebar-lebarnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Bahkan pemerintah dan mengajak masyarakat luas memberi masukan melalui laman tersebut.
Menurut dia, dengan berbagai hasil seminar dan protes dari banyak pihak selama ini, kedepan bisa saja bakal ada perubahan atau revisi draf dari RUU Sisdiknas tersebut saat masuk pembahasan bersama DPR.
“Nantinya draf Agustus yang merupakan usulan pemerintah bisa saja berubah sangat signifikan karena nantinya kami membuka ruang dialog untuk mengumpulkan masukan terkait RUU Sisdiknas dan mendiskusikan ini bersama DPR. Bahkan nantinya apa yang dibahas di baleg, hasilnya bakal diperbarui di website Kemendikbudristek termasuk tiap pasal per pasal yang nantinya akan dibahas secara mendalam,” ungkap Anindito.
Namun, lanjut dia, kapan RUU Sisdiknas bakal dibahas, belum diketahui secara pasti waktunya. karena semua tergantung proses pembahasannya. Namun ia berharap bisa secepat mungkin yakni tahun 2022 ini.
“Kalau bisa tahun ini selesai, ya kita bersyukur. Kalau tidak bisa, ya tahun depan. Jadi bukan berarti kalau tahun ini dibahas, lantas tahun ini harus disahkan. Itu miskonsepsi yang beredar di sebagian kalangan seolah-olah harus sah tahun ini,” pungkas pria yang akrab disapa Nino itu.
HY