Channel9.id-Jakarta. Pasca pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020, layanan penumpang angkutan sepeda motor online hilang dari aplikasi Gojek dan Grab. Pemerintah DKI memberlakukan pembatasan sosial sampai 23 April 2020.
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita membenarkan penghapusan sementara layanan angkutan penumpang mulai 10-23 April. Dia mengatakan perusahaan mendukung kebijakan Pemerintah DKI melarang mitra perusahaan membawa penumpang untuk daerah Jabodetabek, kecuali mengangkut barang. “Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB, perusahaan melarang ojek online membawa penumpang selama penerapan PSBB,” kata Nila dalam keterangan resmi, Jumat, 10 April 2020.
Adapun Grab Indonesia juga menyatakan hal yang sama. Perusahaan mengikuti kebijakan Pemerintah DKI dengan menghilangkan layanan sepeda motor membawa penumpang. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Grab untuk pengantaran barang. Khusus layanan mobil online, Grab memberikan layanan dengan penumpang terbatas.
“Layanan pengiriman makanan, pengiriman barang, GrabMart dan Transportasi- akan tetap beroperasi untuk melayani penduduk DKI Jakarta,” dikutip dari keterangan resmi Grab, Jumat, 10 April 2020.