Ekbis Hot Topic

Payah, Penerimaan Pajak Loyo sejak Sebelum Pandemi

Channel9.id-Jakarta. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan penerimaan pajak sudah loyo jauh sebelum pandemi dengan pertumbuhan rata-rata 2,9 persen per tahun. “Kondisi kesehatan APBN kita sudah sangat tidak baik sebelum Pandemi. Jadi jangan menjadikan Pandemi ini sebagai kambing hitam terhadap ambruknya atau menurunnya kinerja APBN kita,” kata Kepala Food Center Sustainable Food Development Ibdef, Abra Talattov, Senin, 28 Juni 2021.

Pertumbuhan perpajakan pada 2019 hanya tumbuh 1,8 persen. Menurut Abra, buruknya kinerja perpajakan juga tercermin dari rasio perpajakan yang terus turun dalam lima tahun terakhir. Tax rasio 2019 sebesar 9,6 persen dan berlanjut turun pada 2020 dengan 8,3 persen. Begitu juga dengan dan tax buoyancy yang selalu di bawah 1. “Artinya, satu persen pertumbuhan ekonomi di 2019 menciptakan 0,27 persen penerimaan pajak. Artinya masih belum optimal penerimaan pajak kita,” ujar Abra.

Selain itu, ia mengatakan bahwa APBN sudah dimasuki “parasit” melalaui bunga utang. Ia menyebut, secara nominal nilai bunga utang terus membengkak dan secara proporsi terhadap penerimaan perpajakan pembayaran bunga utang Indonesia terus menanjak.

Abra mencatat pada 2014 beban bunga utang terhadap penerimaan perpajakan baru 11 persen, kemudian bertambah menjadi 17,24 persen pada 2020. “Jumlah ini berpotensi terus meningkat karena kebutuhan pembiayaan hutang kita semakin besar kemudian bunga utang masih tinggi dibandingkan negara negara lain dan ini juga pada gilirannya akan meningkatkan beban bunga utang kita,” tuturnya.

Hal tersebut berdampak pada alokasi belanja negara ke pos-pos lain seperti belanja modal, belanja subsidi, dan bantuan sosial. “Yang paling ketara adalah belanja subsidi terhadap penerimaan pajak yang di 2014 porsinya 34 persen kemudian trendnya menurun dan menjadi 15,27 persen pada 2020 dan ini pun sebenarnya karena ada pandemi ditambah,” kata dia.

Lebih lanjut Abra mengatakan bahwa alih-alih memungut PPN sembako untuk menggenjot penerimaan pajak, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan reformasi penerimaan pajak. Karena rasio kepatuhan wajib pajak per April 2021 baru 64,5 persen dan rasio kepatuhan wajib pajak badan hanya 51,5 persen. Termasuk juga mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta menagih kontribusi BUMN terhadap PNBP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  41