Polri Mengendus Penggunaan Perusahaan Lain Sebagai Cangkang oleh ACT
Hukum

PBNU Minta Polri Usut Aliran Dana ACT

Channel9.id – Jakarta. Yayasan ACT bukan hanya mengelola dana CSR dari Boeing, tetapi sepanjang tahun 2005 -2020 yayasan filantrofi Islam itu berhasil mengumpulkan total dana sebesar Rp2 triliun.

Pengurus yayasan ACT kemudian memotong sebesar 25 persen dari total Rp 2 triliun, nilainya sekitar Rp450 miliar. Pemotongan dan sebesar 25 persen atau sebesar Rp 450 miliar itu berdasarkan surat keputusan pengawas dan pembina yayasan ACT. Padahal berdasarkan ketentuan fatwa MUI lembaga sosial filatrofi Islam hanya boleh memetong dana sebesar 20 persen dari total dana yang dihimpun per tahun.

Terkait dugaan pemotong dana oleh pengurus yayasan ACT itu, Wakil Sekjen PBNU Rahmat Hidayat Pulungan, Sabtu (30/7/2022), meminta aparat penegak hukum agar tidak ragu-ragu menyelidiki aliran dana ke pihak-pihak lain terkait dugaan penyelewengan donasi yayasan ACT.

Baca juga: Polri Tahan Empat Tersangka ACT

Wakil Sekjen PBNU itu meninta kepolisian untuk mengusut aliran dana ACT itu lebih dalam kemana saja aliran dana itu. Ia justru curiga aliran dana itu bukan hanya untuk memperkaya diri sendiri, jangan-jangan aliran dana masyarakat itu digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok radikal dan kelompok terorisme.

Wakil Sekjen PBNU menilai tindakan Dittipideksus Bareskrim Polri sudah tepat melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang oleh yayasan ACT.

Dengan penahanan 4 tersangka itu, untuk mencegah mereka bergerak leluasa setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk biaya operasional.

Artinya, yayasan ACT menghabiskan total operasional sebesar Rp 2,5 miliar setiap bulan. Termasuk kisaran gaji keempat petinggi yang berkisar Rp50 – Rp450 juta per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43  +    =  46