Hukum

RS UMMI Sebut Rizieq Shihab Keluar Tanpa Bawa Surat Negatif Covid-19

Channel99.id-Jakarta. Eks pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab kembali jalani sidang lanjutan kasus tes swab RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4). Saksi dalam sidang menyebut Rizieq keluar dari RS UMMI tanpa membawa surat keterangan negatif Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Umum dan Keuangan RS Ummi Najamudin ketika dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan.

Awalnya jaksa mempertanyakan kepada saksi soal sepengetahuan saksi soal kapan Rizieq pulang meninggalkan RS UMMI. Najamudin mengaku mengetahuinya.

“Saudara saksi, apakah saudara tahu kapan Rizieq pulang (dari RS UMMI)?,” tanya jaksa.

“Tahu, tanggal 28 (November 2020), hari Sabtu pukul 20.00 WIB,” jawab Najamudin.

Jaksa kemudian bertanya kembali kepada Najamudin soal apakah Rizieq pulang dari RS UMMI dengan diberikan surat keterangan negatif Covid-19. Najamudin pun memberikan jawabannya.

“Belum,” ucap Najamudin.

Baca juga: Polri Periksa Empat Direktur RS Ummi Hari Ini 

Dalam persidangan kali ini, 8 orang saksi dihadirkan oleh jaksa. Kedelapan saksi itu adalah Zulfikar (Karyawan RS Ummi), Fitri Sri Lestari (perawat RS Ummi), Najamudin (karyawan RS Ummi), M Aditya (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), M Aslan (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), Ahmad Suhadi (Guru Ngaji), Ika Nurhakim (Swasta), dan Herdiansyah (Buruh Harian Lepas).

Dalam kasus swab test RS UMMI, Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  45  =  46