Channel9.id – Jakarta. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis daftar organisasi yang bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU.
Daftar organisasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU yang diterbitkan pada 7 Januari 2025.
“Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tulis SE tersebut, dikutip Minggu (26/1/2025).
“Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” sambungnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU Nur Hidayat menegaskan, SE tersebut ditujukan untuk seluruh internal kepengurusan NU di berbagai tingkatan struktur NU yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, akta pendirian ini yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut,” kata Nur Hidayat, Sabtu (25/1/2025).
Ia menjelaskan, aturan ini diterbitkan karena adanya agenda dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam mengupayakan salah satu matra konsolidasi, yaitu konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.
“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini tidak lain adalah untuk konsolidasi struktur organisasi, yang disampaikan Ketua Umum dalam berbagai kesempatan, bahwa struktur NU harus solid dan koheren,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nur Hidayat berharap SE tersebut dapat dipahami oleh perangkat perkumpulan lain di luar NU untuk mencegah terjadinya perbuatan yang mengatasnamakan NU.
“Karena mereka juga berinteraksi dengan pihak eksternal, sebagai latar belakang, Himpunan Advokat NU itu engage dengan pihak-pihak eksternal dan bahkan bekerja sama dengan salah satu kementerian hingga masuk ke KUA-KUA. Mereka membawa label NU dan lainnya, yang banyak catatannya,” jelasnya.
Berikut entitas perkumpulan, organisasi, dan/atau yayasan yang mengaku sebagai bagian dari perkumpulan NU.
1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU)
2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU)
3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN)
4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU)
5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU)
6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU)
7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)
8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI)
9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN)
10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS)
11. Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
HT