Politik

PDI-P Tolak Presiden Menerbitkan Perppu KPK

Channel9.id-Jakarta. Hendrawan menegaskan ikap resmi fraksi PDI-P menolak Perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review,” kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10).

Menurut Hendrawan, Perppu KPK jika jadi diterbitkan Jokowi, memang akan langsung berlaku. Namun, Perppu itu tetap membutuhkan persetujuan DPR.

Hal ini diatur di pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.

Ayat berikutnya mengatur, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Jika tidak mendapat persetujuan maka perppu itu harus dicabut.

Hendrawan pula menyatakan tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik.

Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.

“Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik,” kata Hendrawan.

Hendrawan menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK yang telah belasan tahun diwacanakan itu.

“Pada awalnya sebenarnya sederhana yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai superbody, diawasi dengan tata kelola yang sehat. Itu sebabnya dibuat Dewan Pengawas,” kata Hendrawan.

“Jadi KPK yang semula pakai sistem single tier (satu lapis) diganti dengan two tiers (dua lapis) agar terjadi proses check and balances secara internal,” imbuhnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40  +    =  45