Channel9.id – Jalarta. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, tes wawasan kebangsaan KPK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai undang-undang. KPK hanya menjalankan UU yang ada.
Diketahui, ada isu puluhan karyawan KPK terancam dipecat karena tidak lulus tes itu, termasuk di dalamnya ada penyidik senior Novel Baswedan.
“Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang,” ujar Sahroni, Rabu 5 Mei 2021.
Sahroni menjelaskan, KPK bekerja sama dengan lembaga negara lain untuk menjalankan tes wawasan kebangsaan terhadap para karyawannya. KPK hanya menerima hasil tes saja.
Baca juga: Novel Baswedan Dkk Dipecat, Komisi III DPR Akan Panggil Pimpinan KPK
“Yang menjalankan tesnya pun bukan KPK, melainkan lembaga kepegawaian negara yakni BKN dengan bekerjasama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT, dll. Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus baru lagi,” kata Sahroni.
Menurut Sahroni, jika isu ini berdampak kepada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK, maka sebaiknya BKN membuka hasil test tersebut ke publik.
“Kalau memang soal tes ini justru menimbulkan isu di masyarakat, maka kalau perlu kita minta saja ke BKN untuk membuka hasil penilaian para pegawai KPK tersebut secara terang benderang. Biar kita semua paham yang mana yang benar, mana yang salah,” pungkas Sahroni.
HY