Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, terkait pihak Pemprov DKI tidak berdiam diri terkait kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan pada acara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Aneis menyebut, pihaknya telah mengambil beberapa langkah mencegah kerumunan. Langkah pertama Pemprov, katanya, adalah dengan mengirimkan surat peringatan ke wali kota Jakarta Pusat kepada panitia acara.
Langkah kedua, ucapnya Pemprov langsung memberi sanksi kepada panitia acara saat ditemukan ada pelanggaran.
Anies pun lantas membandingkan penanganan kerumunan di DKI dan daerah lain. Untuk daerah lain yang melaksanakan Pilkada, menurutnya tak ada langkah pencegahan proaktif seperti yang dilakukan DKI.
Baca juga: Polri Panggil Anies Baswedan Terkait Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Menurutnya, kewajiban Pemprov telah dilaksanakan untuk mencegah kerumunan, yakni dengan menerbitkan surat kepada panitia acara.
“Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan di Jakarta,” kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (16/11/2020).
Ia menilai, apa yang sudah dilakukan DKI sudah sesuai aturan. Anies pun membandingkan langkah tersebut dengan kasus kerumunan Pilkada di daerah lain.
“Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan,” katanya.
“Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat [resmi] mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama,” sambung Anies.
Ia melanjutkan, langkah kedua Pemprov DKI juga secara cepat menindak penyelenggara acara yang melanggar protokol kesehatan, dengan denda.
“Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” imbuhnya.
Anies menyebut semua keputusan Pemprov sudah sesuai aturan yang ada, dalam hal ini adalah Pergub.
“Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” pungkasnya.