*Oleh: Azmi Syahputra
Channel9.id-Jakarta. Pasca penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, diduga beberapa orang pejabat setingkat kepala bagian kepegawaian dan SDM serta beberapa staf di periksa terkait menerima uang THR dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Bagaimana mungkin kampus UNJ sebagai salah satu unit mitra kerja kementrian pendidikan akan ujug-ujug memberikan THR? Pasti ada permintaan tertentu “yang rasa tekanan” dari pejabat kementerian, pihak UNJ seperti terancam karena yang minta personil lembaga yang cukup dianggap strategis dalam hubungan kinerja pengembangan SDM UNJ. Diduga pihak UNJ tidak ada pilihan lain, mau tidak mau karena nyata-nyata memang tidak ada pilihan karena diketahui kementerian tersebut satu-satunya yang berwenang mengurusi kepegawaian di UNJ. Atau bisa saja pejabat ini pernah membantu UNJ, sehingga tidak ada pilihan pada lembaga kementerian lainnya. Jadi ini nyata pemerasan dari oknum pejabat kementerian.
Kejadian ini semakin menambah pekerjaan rumah Menteri Nadiem Makarim dan jadi bagian kegagalan Menteri dimana anak buahnya masih mental pengemis. Pejabat kementrian kok begitu. Menterinya harus bisa mengikis mental pengemis para pejabat di unit kerjanya. Memalukan. Dalam situasi bencana Covid-19 seperti ini, pejabat kok gemar meminta-minta itu jelas faktor mental, perilaku yang salah, ini kekeliruan yang kronis.
Karenanya bagi penyidik dalam menyisir peristiwa ini harus detail menemukan motif dan siapakah inisiator dari adanya pemerasan modus THR ini. Cari pihak yang punya kepentingan dan diuntungkan, inilah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, karena adalah kurang tepat bila menghukum orang yang tidak salah apalagi dia hanya sebagai pengantar uang saja tanpa kepentingan apapun.
*Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno